Selasa, 21 Mei 2019

MAKALAH PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL


MAKALAH
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
KELOMPOK (10)

OLEH:
WEREMPRIDUS BAU (2016330084)


PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
KATA PENGANTAR
Syukur dan Rahmat kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas bimbingannyalah maka kelompok kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan berjudul "Pertahanan dan Keamanan Nasional" sesuai yang diharapkan. Kami mengucapkan terimakasihkepada pihak terkait yang telah membantu kami dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.Kami menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua.



Penyusun
Malang 2019












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

     1.1.Latar Belakang …………………………………………………………………………..
     1.2.Tujuan…………………………………………………………………………………....

BAB II PEMBAHASAN

    2.1. Pertahanan Negara………………………………………………………........................
    2.2.Pertahanan Dan Keamanan Negara ………………………………………………………
  2.3Sistem pertahana Negara menurut undang-undang……………………………………….
    2.4. Strategi Pertahanan …………………….
    2.5. Fungsi konsepsi ketahanan nasional  ……………………………………………………

BAB III PENUTUP

    3.1.Kesimpulan………………………………………………………………………………
    3.2.Saran……………………………………………………………………………………..

DAFTAR PUSTAKA













BAB I
PENDAHULUAN
 1.1.Latar Belakang   
 Keamanan dari kedaulatan wilayah merupakan salah satu kepentingan nasional yang selalu dikejar oleh negara. Setiap negara di dunia ini memerlukan kondisi aman untuk menjalani kehidupan bernegara serta guna memperolehnya maka sistem pertahanan akan selalu dibutuhkan. Demikian pula Indonesia dengan sistem pertahanan yang dimilikinya pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan kondisi aman bagi kepentingan dan kedaulatan nasional, menyangkut wilayah, penduduk, sumber daya alam dan lain-lain. Dalam studi Ilmu Hubungan Internasional, aspek keamanan akan selalu berbenturan dengan kat ancaman. Adapun definisi dari ancaman itu sendiri ialah satu hal terkait yang dapat menciptakan kondisi atau situasi yang membahayakan eksistensi satu negara/bangsa dan menggoyahkan kesejahteraan hidup negara/bangsa3 . Ancaman bagi negara dapat datang baik dari luar negara maupun dari dalam.4 Indonesia sebagai negara yang telah merdeka selama 70 tahun masih mengalami berbagai macam permasalahan keamanan. Permasalahan keamanan menjadi lumrah karena bentuk ancaman juga terus mengalami perkembangan. Hal yang kemudian menjadi penting adalah bagaimana kebijakan pertahanan dari satu negara dalam melihat dan merespon bentuk potensi ancaman yang sedang berkembang dan atau yang akan dihadapi di masa mendatang.
Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang dan memiliki luas teritorial yang sangat luas yang memiliki panjang garis pantai lebih dari 81.000 km serta 17.508 pulau dan luas laut sekitar 3,1 juta km². Banyaknya permasalahan yang timbul di Indonesia menuntut Indonesia harus mengambil langkah cepat dan tanggap dalam mengatasi permasalahannya. Sebagai contoh dalam permasalahan keamanan nasional, dalam hal tersebut terdapat kendala-kendala strategis yang dialami Indonesia untuk menanggulangi ancaman dari luar maupun dari dalam negeri seperti minimnya alat utama sistem pertahanan yang dimiliki Indonesia,baik yang dimiliki masing-masing insitusi angkatan perang maupun kemampuan dari alat pertahanan tersebut yang belum bisa menjangkau seluruh keamanan wilayah Indonesia. Dalam upaya pencegahan ancaman yang terjadi di Indonesia, posisi militer sangat penting untuk dirumuskan dalam sistem pertahanan Negara,Karena militer merupakan institusi legal dalam Negara yang memiliki kekuatan nyata. Militer Indonesia merupakan suatu institusi yang diberikan kewenangan oleh Negara untuk menggunakan kekuatan,biasanya termasuk menggunakan senjata dalam mempertahankan stabilitas keamanan dalam negerinya. Menurut Peter Paret, kekuatan militer merupakan ekspresi implementatif dari total kekuatan Negara 2 yang diwujudkan dalam berbagai bentuk gelar kekuatan bersenjata.1 Berdasarkan gagasan ini,pengembangan kekuatan militer suatu Negara harus melambangkan total kekuatan nasional yang dimiliki oleh Negara tersebut. Kegagalan suatu Negara untuk membangun kekuatan militer yang tangguh dapat dipandang sebagai bentuk kelemahan pemerintah nasional dalam mengalokasikan kekuatan nasional ke bidang pertahanan Negara.
1.2.Tujuan

Tujuan pembuatan makalah ini adalah

1.Untuk mengkaji permasalahan tentang pertahanan dan keamanan Nasional
2.Untuk mempelajari hal-hal,sistem dan tatacara yang dilakukan dalam menangani         permasalahan pertahanan dan keamanan Nasional




























BAB II
PEMBAHASAN

 2.1.Pengertian Pertahanan Negara

Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatansegenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negaraserta keyakinan pada kekuatan sendiri.Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakanoleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orangdan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola olehDepartemen Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan,di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
2.2. Pertahanan Dan Keamanan Negara
Pertahanan nasional merupakan segala macam upaya untuk mempertahankan kedaulatan suatu negara. Yang di dalamnya terdiri dari keutuhan wilayah dan juga keselamatan seluruh warga negara, dari segala jenis ancaman yang dapat mengancam keutahan suatu negara. Pertahanan negara ini dapat diartikan sebagai upaya dalam mempertahankan kedaulatan yang sifatnya semesta. Yang diselenggarakan dengan kesadaran penuh, dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Dan juga sebagai bentuk keyakinan pada kekuatan diri.
Pertahanan negara atau pertahanan nasional diselenggarakan oleh pemerintah, melalui sistem pertahanan di dalam negara. Sedangkan pertahanan nasional merupakan suatu gabungan kekuatan, antara kekuatan sipil dan juga militer yang kemudian akan diupayakan oleh negara untuk melindungi integritas di dalam suatu wilayah negara. Pertahanan negara ini sudah menjadi tugas utama dari Kementrian Pertahanan.




2.3 Sistem Pertahanan Indonesia Menurut UUD 1945
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 terdapat pertahanan dan keamanan negara yang meliputi beberapa hal seperti :
Tiap-tiap warga negara berhak dan juga wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan negara Indonesia.
Usaha pertahanan dan juga keamanan negara akan dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan untuk rakyat. Yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan juga Kepolisian Republik Indonesia. Yang dimana mereka menjadi sumber kekuatan utama, rakyat dan sebagai kekuatan pendukung.
Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Mereka harus mampu mengayomi, melindungi, melayani, dan menegakkan hukum Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia meliputi Angkatan Darat, Laut, dan Udara yang bertugas dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara Indonesia.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan TNI dan KNRI dalam menjalankan tugas-tugasnya, dan syarat untuk keikutsertaan setiap warga negara di dalam usaha pertahanan dan keamanan telah diatur di dalam Undang-undang.
Macam-Macam Pertahanan Di Negara Indonesia
Pertahanan militer
Pertahanan non militer
Komponen Pertahanan Di Indonesia
Komponen yang paling utama yang ada di pertahanan di dalam sistem pertahanan di negara Indonesia adalah, TNI. Komponen utama tersebut dibantu oleh beberapa komponen cadangan dan komponen pendukung, yang bertujuan untuk menghadapi serangan atau ancaman yang sifatnya non militer.
Sebagai komponen utama, TNI memiliki tugas yaitu harus mampu menghadapi ancaman militer, serta melaksanakan tugas pertahanan lainnya. Komponen cadangan merupakan sumber daya yang dimiliki oleh negara, yang dipersiapkan untuk memperkuat dan memperbesar kemampuan dan kekuatan dari TNI yang menjadi komponen utama sebagai pertahanan.
Komponen pendukung berfungsi untuk memperkuat dan meningkatkan kemampuan, dari kedua komponen sebelumnya. Komponen ini meliputi sumberdaya nasional yang tujuannya bukan untuk pertahanan fisik. Sumber daya yang termasuk ke dalam komponen pendukung adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Sub komponen pendukung adalah :
·         Paramiliter
·         Yang mencakup :
·         Polisi
·         Satpol PP
·         Satpam
·         Linmas atau Hansip
·         Menwa
·         Satgas partai
·         Organisasi beladiri
·         Organisasi kepemudaan







    2.4.  Strategi Pertahanan

 Sesuai Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma (Tridek), strategi pertahanan negara adalah mencegah, menangkal dan mengatasi ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dalam berbagai bentuk dan perwujudannya dengan :
·         Mengembangkan kemampuan TNI sebagai komponen utama dalam wujud bala siap dan bala cadangan sehingga memiliki kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan yang tinggi.
·         Membangun kemampuan rakyat dalam usaha pembelaan negara sehingga memiliki kesemestaan dan keserbagunaan yang tinggi dan produktif serta mampu melaksanakan perlawanan rakyat secara berlanjut.  Kecenderungan gangguan keamanan global internasional, regional dan keamanan nasional di dalam negeri dapat memunculkan ancaman baru, yakni ancaman nonmiliter yang dilakukan oleh aktor nonnegara yang pada awalnya merupakan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban publik, tetapi apabila tidak dapat diatasi dan diselesaikan dengan tuntas, ancaman tersebut dapat meningkat keeskalasi yang dapat membahayakan keselamatan bangsa.  Kebijakan strategis pertahanan negara untuk menghadapi dan mengatasi ancaman nonmiliter  dilakukan secara proporsional bersamaan dengan mengatasi ancaman militer.  Sejarah perang bangsa Indonesia mencatat bahwa penyelesaian konflik dengan menggunakan kekuatan senjata dilakukan akibat dari berbagai upaya penyelesaian konflik secara damai mengalami jalan buntu.  Belajar dari pengalaman sejarah tersebut maka pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun, memelihara, mengembangkan segenap komponen pertahanan negara dalam rangka mewujudkan daya tangkal serta kemampuan menanggulangi setiap ancaman secara terpadu dan terarah.   Dengan demikian maka pertahanan negara Indonesia tidak dilaksanakan hanya dengan cara-cara militer, melainkan diselenggarakan dengan bertumpu pada tiga pilar utama yaitu penggunaan kekuatan pertahanan, kerja sama internasional dan pembangunan kekuatan pertahanan meskipun strategi pertahanan negara Indonesia tidak menganut pembangunan pakta kekuatan pertahanan.
Ditinjau dari sudut pandang strategi pertahanan negara, penggunaan kekuatan militer adalah merupakan salah satu upaya bangsa dalam mewujudkan keamanan nasional di samping dengan cara damai yaitu dengan menggunakan instrumen politik (Diplomasi) dan kekuatan ekonomi, yang   kendali   atas   semua   upaya  dan  pengerahan   kekuatan pertahanan tersebut berada pada presiden melalui mekanisme keputusan politik negara.  Penggunaan kekuatan militer untuk tujuan perang merupakan jalan terakhir apabila cara damai tidak membuahkan hasil.











   
    2.5. fungsi konsepsi ketahanan nasional 

Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas), merupakan konsepsi Nasional dalam Pencapaian Tujuan Nasional, yang pada intinya tercapainya Keamanan dan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Negara.  Suatu rumusan Tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD RI 1945, ialah membentuk suatu ”Pemerintahan Negara” yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka pencapaian Tujuan Nasional, diperlukan Ketahanan nasional, yaitu suatu kondisi dinamik kehidupan Nasional yang terintegrasi yang harus diwujudkan pada suatu saat, yang mampu menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG ).  Dan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional, diperlukan Konsepsi Tannas, yaitu konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang, serasi dan selaras, yang dilaksanakan melalui Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional. Dengan kata lain, pada saat kita menyelesaikan masalah keamanan harus ikut dipikirkan masalah kesejahteraan, demikian pula sebaliknya.
Berbicara tentang ketahanan nasional, ini juga mempunyai beberapa sifat yang harus kalian ketahui, diantaranya :
a. Mandiri
sifat mandiri yang berarti bisa melakukan sendiri. Bangsa Indonesia percaya akan kekuatan yang mereka punya untuk melindungi negaranya dari segala macam bentuk ancaman. Tentu hal ini persatuan lah yang sangat mendasari.
b. Dinamis
ketahanan nasional tidak lah tetap pada kondisi yang itu saja, ini juga dapat terus semakin meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi Negaranya.
c. Manunggal
ini diartiakan memiliki perpaduan yang sangat baik, seimbang dan serasi antara seluruh aspek yang meliputi bangsa serta Negara Indonesia.
d. Wibawa
dengan adanya sifat manunggal diatas, ini berdampak baik unstuck bangsa serta Negara Indonesia. Karena itu dapat diperhitungkan oleh pihak lain yang membuat Indonesia dapat membawa Negara-nya kearah yang lebih baik. Serta memiliki daya tangkal yang besar. Karena semakin baik daya tangkalnya, maka semakin baik pula kewibawaannya.
e. Konsultasi dan kerjasama
mendengar kata konsultasi dan kerjasama pasti yang ada dalam pikiran kita adalah saling mendengarkan pendapat orang lain dan selalu bekerja bersama-sama dalam melindungi Negara-nya. Hal ini dibuktikan dengan tidal adanya sikap yang antagonis terhadap bangsa Indonesia yang satu dengan yang lainnya. Karena bangsa Indonesia lebih mengutamakan persatuan dari pada melakukan sendiri-sendiri.

Selain sifatnya, ketahanan nasional juga mempunya beberapa asas yang sangat penting. Sebelumnya pengertian dari asas kethanan nasional itu adalah tata laku yang didasari nilai yang berlaku di Pancasila UUD 1945 serta wawasan nusantara. Menurut Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional) asas-asas tersebut adalah :
a. Asas kesejahteraan dan Keamanan
seperti yang telah dijelaskan diatas, kesejahteraan dan keamanan adalah hal yang paling mendasar yang harus didapatkan bangsa Indonesia sebagai warga Negara-nya. Biasanya ini menjadi tolak ukur mantap atau tidaknya ketahanan nasional di Negara tersebut.
b. Asas Komprehensif / menyeluruh terpadu
asas ini memiliki arti yaitu ketahanan nasional mencakup seluruh aspek yang yang sangat berkaitan satu sama lain yang mempunyai sifat serasi selaras dan terpadu satu sama lainnya.
c. Asas Kekeluargaan
Dalam asas ini mempunyai pengertian bahwa kita harus saling tolong-menolong, bersikap adil, saling tenggang rasa dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia satu dengan yang lainnya.
Bukan hanya itu saja, ketahanan nasional juga mempunyai kedudukan dan fungsi yang perlu diketahui,diantarnya adalah :
1. Kedudukan
Ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual yang didasari oleh pancasila sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstitusional dalam paradigm pembangunan nasional. Jadi, ketahanan nasional ini juga memiliki konsep yang harus dipatuhi oleh masyarakat, kita jangan seenaknya saja dalam hal ini kareana berkonsep lah yang dapat mengarahkan kea rah yang baik agar tidal salah jalan.
2. Fungsi
Ketahanan nasional dalam fungsinya adalah sebagai dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin terjadinya pola pikir, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter-regional, inter-sektoral dan multi-disiplin. Maksudnya disini adalah ketahanan nasional memiliki fungsi yang harus dilaksanakan unstuck menciptakan pola piker ,pola tindak dan pola kerja masyarakat dalam menciptakkan kondisi yang dinamis tuntuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidal diinginkan. Karena dengan adanya fungsi ini, masyarakat bisa saling berintegrasi satu sama lainnya untuk selalu menjaga dan melindungi bangsa dan Negara-nya.
Dalam ketahanan nasional ini sesungguhnya masih banyak yang harus kita ketahui, dan sekarang yang akan kita bahas tentang konsepsi ketahanan nasional. Konsepsi ketahanan nasional ini adalah :
- Ketangguhan
Ketangguhan yang dimaksud disini adalah ketangguhan seseorang untuk dapat bertahan kuat dalam beban atau masalah yang menggelutinya. Ini sangat kita perlukan agar kita bisa menjadi orang yang tidal gampang putus asa dan selalu semangat dalam menjalakan kehidupannya sehari-hari
- Keuletan
Yaitu kerja keras / usaha yang kita lakukan unstuck mencapai tujuan yang kita inginkan. Menjadi seseorang yang ulet itu sangat baik, karena dia bisa menaklukan semua rintangan / tantangan yang ada dihadapnnya dengan mudah, ya walaupun sedikit memerlukan kerja keras tapi ini sangat baik.
- Identitas
Adalah ciri khas suatu bangsa atau Negara secara keseluruhan. Dalam kehidupan di Negara ini, kita sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai bermacam-macam ciri khas yang sangat unik. Tetapi, itu semua yang menjadikan Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki banyak keragaman.
- Integritas
Ialah kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsure sosial maupun alamiah, baik bersifat potensial maupun fungsional.
- Ancaman
Ancaman yang dimaksud disini bukanlah ancaman pada hakikatnya, melainkan usaha yang bersifat merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konseptual, criminal dan politis
- Hambatan dan Gangguan
Adalah hal / usaha yang berasal dari luar maupun dari dalam diri sendiri. Ini dimaksudkan agar kita dapat mengontrol diri kita ketika kita mengalami hambatan serta gangguan yang menimpa diri kita sendiri.
Setelah kita melihat keseluruhan yang berhubungan dengan ketahanan nasional, maka kita dapat menyimpulkan bahwa ketahanan nasional ini membutuhkan pembinaan yang terpadu satu sama lain, pembinaan itu adalah :
a. Peningkatan dan pengembangan Pancasila yang obejktif maupun subjektif
b. Pancasila sebagai ideology terbuka perlu terus direlevansikan dan diaktualisasikan
c. Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila dan UUD 1945
d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata.
e. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental utnuk menghindari tumbuhnya materialism dan sekularisme
f. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah.








BAB III
PENUTUP
    3.1.Kesimpulan
Pertahanan nasional merupakan segala macam upaya untuk mempertahankan kedaulatan suatu negara. Yang di dalamnya terdiri dari keutuhan wilayah dan juga keselamatan seluruh warga negara, dari segala jenis ancaman yang dapat mengancam keutahan suatu negara. Pertahanan negara ini dapat diartikan sebagai upaya dalam mempertahankan kedaulatan yang sifatnya semesta. Yang diselenggarakan dengan kesadaran penuh, dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Dan juga sebagai bentuk keyakinan pada kekuatan diri.
Pertahanan negara atau pertahanan nasional diselenggarakan oleh pemerintah, melalui sistem pertahanan di dalam negara. Sedangkan pertahanan nasional merupakan suatu gabungan kekuatan, antara kekuatan sipil dan juga militer yang kemudian akan diupayakan oleh negara untuk melindungi integritas di dalam suatu wilayah negara. Pertahanan negara ini sudah menjadi tugas utama dari Kementrian Pertahanan.

    3.2.Saran
Semoga makalah yang disusun ini dapat memberikan dan menambah wawasan kepada pembaca.Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurnah,penulis berharap pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun guna menyempurnahkan makalah ini lebih baik.























DAFTAR PUSTAKA

Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Srijanti, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Jakarta: Graha Ilmu. 2009.
Sunarto, agung Hartono; Perkembangan Peserta Didik, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2002
Panut Panuju, Ida Umami ; Psikologi Remaja, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1999
Hasbullah ; Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, PT. RajaGravindo Persada, Jakarta, 2001
https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=makalah+pertahanan+dan+keamanan+NKRI
http://pertahanandankeamanannegara.blogspot.co.id/2010/03/pertahanan-dan-keamanan-negara.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar