MAKALAH
PERTAHANAN
DAN KEAMANAN NASIONAL
KELOMPOK (10)
OLEH:
WEREMPRIDUS
BAU (2016330084)
PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
KATA
PENGANTAR
Syukur dan Rahmat kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena
atas bimbingannyalah maka kelompok kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan
berjudul "Pertahanan dan Keamanan Nasional" sesuai yang diharapkan.
Kami mengucapkan terimakasihkepada pihak terkait yang telah membantu kami dalam
menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.Kami menyadari
bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna
itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun
untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa
memberikan sumbangsih positif bagi kita semua.
Penyusun
Malang 2019
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang …………………………………………………………………………..
1.2.Tujuan…………………………………………………………………………………....
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pertahanan Negara………………………………………………………........................
2.2.Pertahanan Dan Keamanan Negara ………………………………………………………
2.3Sistem pertahana Negara
menurut undang-undang……………………………………….
2.4. Strategi Pertahanan …………………….
2.5. Fungsi konsepsi ketahanan nasional ……………………………………………………
BAB III PENUTUP
3.1.Kesimpulan………………………………………………………………………………
3.2.Saran……………………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Keamanan dari kedaulatan wilayah merupakan
salah satu kepentingan nasional yang selalu dikejar oleh negara. Setiap negara
di dunia ini memerlukan kondisi aman untuk menjalani kehidupan bernegara serta
guna memperolehnya maka sistem pertahanan akan selalu dibutuhkan. Demikian pula
Indonesia dengan sistem pertahanan yang dimilikinya pada dasarnya ditujukan
untuk menciptakan kondisi aman bagi kepentingan dan kedaulatan nasional,
menyangkut wilayah, penduduk, sumber daya alam dan lain-lain. Dalam studi Ilmu
Hubungan Internasional, aspek keamanan akan selalu berbenturan dengan kat
ancaman. Adapun definisi dari ancaman itu sendiri ialah satu hal terkait yang
dapat menciptakan kondisi atau situasi yang membahayakan eksistensi satu
negara/bangsa dan menggoyahkan kesejahteraan hidup negara/bangsa3 . Ancaman
bagi negara dapat datang baik dari luar negara maupun dari dalam.4 Indonesia
sebagai negara yang telah merdeka selama 70 tahun masih mengalami berbagai
macam permasalahan keamanan. Permasalahan keamanan menjadi lumrah karena bentuk
ancaman juga terus mengalami perkembangan. Hal yang kemudian menjadi penting
adalah bagaimana kebijakan pertahanan dari satu negara dalam melihat dan
merespon bentuk potensi ancaman yang sedang berkembang dan atau yang akan
dihadapi di masa mendatang.
Indonesia
merupakan salah satu Negara berkembang dan memiliki luas teritorial yang sangat
luas yang memiliki panjang garis pantai lebih dari 81.000 km serta 17.508 pulau
dan luas laut sekitar 3,1 juta km². Banyaknya permasalahan yang timbul di
Indonesia menuntut Indonesia harus mengambil langkah cepat dan tanggap dalam
mengatasi permasalahannya. Sebagai contoh dalam permasalahan keamanan nasional,
dalam hal tersebut terdapat kendala-kendala strategis yang dialami Indonesia
untuk menanggulangi ancaman dari luar maupun dari dalam negeri seperti minimnya
alat utama sistem pertahanan yang dimiliki Indonesia,baik yang dimiliki
masing-masing insitusi angkatan perang maupun kemampuan dari alat pertahanan
tersebut yang belum bisa menjangkau seluruh keamanan wilayah Indonesia. Dalam
upaya pencegahan ancaman yang terjadi di Indonesia, posisi militer sangat
penting untuk dirumuskan dalam sistem pertahanan Negara,Karena militer
merupakan institusi legal dalam Negara yang memiliki kekuatan nyata. Militer
Indonesia merupakan suatu institusi yang diberikan kewenangan oleh Negara untuk
menggunakan kekuatan,biasanya termasuk menggunakan senjata dalam mempertahankan
stabilitas keamanan dalam negerinya. Menurut Peter Paret, kekuatan militer
merupakan ekspresi implementatif dari total kekuatan Negara 2 yang diwujudkan
dalam berbagai bentuk gelar kekuatan bersenjata.1 Berdasarkan gagasan
ini,pengembangan kekuatan militer suatu Negara harus melambangkan total
kekuatan nasional yang dimiliki oleh Negara tersebut. Kegagalan suatu Negara
untuk membangun kekuatan militer yang tangguh dapat dipandang sebagai bentuk
kelemahan pemerintah nasional dalam mengalokasikan kekuatan nasional ke bidang
pertahanan Negara.
1.2.Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah
1.Untuk mengkaji permasalahan tentang pertahanan dan keamanan
Nasional
2.Untuk mempelajari hal-hal,sistem dan tatacara yang dilakukan
dalam menangani permasalahan
pertahanan dan keamanan Nasional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Pertahanan Negara
Pertahanan
negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan
keselamatansegenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat
semesta
yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negaraserta
keyakinan pada kekuatan sendiri.Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan
dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Pertahanan
nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakanoleh
suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari
orangdan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola
olehDepartemen Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan
pertahanan dan,di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
2.2. Pertahanan Dan Keamanan Negara
Pertahanan
nasional merupakan segala macam upaya untuk mempertahankan kedaulatan suatu negara.
Yang di dalamnya terdiri dari keutuhan wilayah dan juga keselamatan seluruh
warga negara, dari segala jenis ancaman yang dapat mengancam keutahan suatu
negara. Pertahanan negara ini dapat diartikan sebagai upaya dalam
mempertahankan kedaulatan yang sifatnya semesta. Yang diselenggarakan dengan
kesadaran penuh, dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Dan juga sebagai
bentuk keyakinan pada kekuatan diri.
Pertahanan
negara atau pertahanan nasional diselenggarakan oleh pemerintah, melalui sistem
pertahanan di dalam negara. Sedangkan pertahanan nasional merupakan suatu
gabungan kekuatan, antara kekuatan sipil dan juga militer yang kemudian akan
diupayakan oleh negara untuk melindungi integritas di dalam suatu wilayah
negara. Pertahanan negara ini sudah menjadi tugas utama dari Kementrian
Pertahanan.
2.3 Sistem Pertahanan
Indonesia Menurut UUD 1945
Di
dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 terdapat pertahanan dan keamanan negara
yang meliputi beberapa hal seperti :
Tiap-tiap
warga negara berhak dan juga wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan
keamanan negara Indonesia.
Usaha
pertahanan dan juga keamanan negara akan dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan untuk rakyat. Yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan
juga Kepolisian Republik Indonesia. Yang dimana mereka menjadi sumber kekuatan
utama, rakyat dan sebagai kekuatan pendukung.
Kepolisian
Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat Indonesia. Mereka harus mampu mengayomi, melindungi,
melayani, dan menegakkan hukum Indonesia.
Tentara
Nasional Indonesia meliputi Angkatan Darat, Laut, dan Udara yang bertugas dalam
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara
Indonesia.
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan dan kewenangan TNI dan KNRI dalam menjalankan tugas-tugasnya, dan
syarat untuk keikutsertaan setiap warga negara di dalam usaha pertahanan dan
keamanan telah diatur di dalam Undang-undang.
Macam-Macam
Pertahanan Di Negara Indonesia
Pertahanan
militer
Pertahanan
non militer
Komponen
Pertahanan Di Indonesia
Komponen
yang paling utama yang ada di pertahanan di dalam sistem pertahanan di negara
Indonesia adalah, TNI. Komponen utama tersebut dibantu oleh beberapa komponen
cadangan dan komponen pendukung, yang bertujuan untuk menghadapi serangan atau
ancaman yang sifatnya non militer.
Sebagai
komponen utama, TNI memiliki tugas yaitu harus mampu menghadapi ancaman
militer, serta melaksanakan tugas pertahanan lainnya. Komponen cadangan
merupakan sumber daya yang dimiliki oleh negara, yang dipersiapkan untuk
memperkuat dan memperbesar kemampuan dan kekuatan dari TNI yang menjadi
komponen utama sebagai pertahanan.
Komponen
pendukung berfungsi untuk memperkuat dan meningkatkan kemampuan, dari kedua
komponen sebelumnya. Komponen ini meliputi sumberdaya nasional yang tujuannya
bukan untuk pertahanan fisik. Sumber daya yang termasuk ke dalam komponen
pendukung adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Sub komponen pendukung adalah :
·
Paramiliter
·
Yang mencakup :
·
Polisi
·
Satpol PP
·
Satpam
·
Linmas atau Hansip
·
Menwa
·
Satgas partai
·
Organisasi beladiri
·
Organisasi kepemudaan
2.4. Strategi Pertahanan
Sesuai Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma (Tridek),
strategi pertahanan negara adalah mencegah, menangkal dan mengatasi ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dalam berbagai bentuk dan
perwujudannya dengan :
·
Mengembangkan
kemampuan TNI sebagai komponen utama dalam wujud bala siap dan bala cadangan
sehingga memiliki kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan yang tinggi.
·
Membangun kemampuan
rakyat dalam usaha pembelaan negara sehingga memiliki kesemestaan dan
keserbagunaan yang tinggi dan produktif serta mampu melaksanakan perlawanan
rakyat secara berlanjut. Kecenderungan gangguan keamanan global
internasional, regional dan keamanan nasional di dalam negeri dapat memunculkan
ancaman baru, yakni ancaman nonmiliter yang dilakukan oleh aktor nonnegara yang
pada awalnya merupakan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban publik, tetapi
apabila tidak dapat diatasi dan diselesaikan dengan tuntas, ancaman tersebut
dapat meningkat keeskalasi yang dapat membahayakan keselamatan
bangsa. Kebijakan strategis pertahanan negara untuk menghadapi dan
mengatasi ancaman nonmiliter dilakukan secara proporsional bersamaan
dengan mengatasi ancaman militer. Sejarah perang bangsa Indonesia
mencatat bahwa penyelesaian konflik dengan menggunakan kekuatan senjata
dilakukan akibat dari berbagai upaya penyelesaian konflik secara damai
mengalami jalan buntu. Belajar dari pengalaman sejarah tersebut maka
pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun, memelihara,
mengembangkan segenap komponen pertahanan negara dalam rangka mewujudkan daya
tangkal serta kemampuan menanggulangi setiap ancaman secara terpadu dan
terarah. Dengan demikian maka pertahanan negara Indonesia
tidak dilaksanakan hanya dengan cara-cara militer, melainkan diselenggarakan
dengan bertumpu pada tiga pilar utama yaitu penggunaan kekuatan pertahanan,
kerja sama internasional dan pembangunan kekuatan pertahanan meskipun strategi
pertahanan negara Indonesia tidak menganut pembangunan pakta kekuatan
pertahanan.
Ditinjau dari sudut pandang strategi pertahanan negara,
penggunaan kekuatan militer adalah merupakan salah satu upaya bangsa dalam
mewujudkan keamanan nasional di samping dengan cara damai yaitu dengan
menggunakan instrumen politik (Diplomasi) dan kekuatan ekonomi,
yang kendali atas semua upaya dan pengerahan kekuatan
pertahanan tersebut berada pada presiden melalui mekanisme keputusan politik
negara. Penggunaan kekuatan militer untuk tujuan perang merupakan
jalan terakhir apabila cara damai tidak membuahkan hasil.
2.5. fungsi konsepsi ketahanan nasional
Konsepsi
Ketahanan Nasional (Tannas), merupakan konsepsi Nasional dalam Pencapaian
Tujuan Nasional, yang pada intinya tercapainya Keamanan dan Kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintahan
Negara. Suatu rumusan Tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam
pembukaan UUD RI 1945, ialah membentuk suatu ”Pemerintahan Negara” yang
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka pencapaian Tujuan Nasional, diperlukan
Ketahanan nasional, yaitu suatu kondisi dinamik kehidupan Nasional yang
terintegrasi yang harus diwujudkan pada suatu saat, yang mampu menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG ). Dan
untuk mewujudkan Ketahanan Nasional, diperlukan Konsepsi Tannas, yaitu konsepsi
pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang,
serasi dan selaras, yang dilaksanakan melalui Pembangunan Nasional dan
Pembangunan Daerah sebagai bagian integral dari Pembangunan
Nasional. Dengan kata lain, pada saat kita menyelesaikan masalah keamanan
harus ikut dipikirkan masalah kesejahteraan, demikian pula sebaliknya.
Berbicara
tentang ketahanan nasional, ini juga mempunyai beberapa sifat yang harus kalian
ketahui, diantaranya :
a. Mandiri
sifat mandiri yang
berarti bisa melakukan sendiri. Bangsa Indonesia percaya akan kekuatan yang
mereka punya untuk melindungi negaranya dari segala macam bentuk ancaman. Tentu
hal ini persatuan lah yang sangat mendasari.
b. Dinamis
ketahanan nasional
tidak lah tetap pada kondisi yang itu saja, ini juga dapat terus semakin
meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi Negaranya.
c. Manunggal
ini diartiakan memiliki
perpaduan yang sangat baik, seimbang dan serasi antara seluruh aspek yang
meliputi bangsa serta Negara Indonesia.
d. Wibawa
dengan adanya sifat
manunggal diatas, ini berdampak baik unstuck bangsa serta Negara Indonesia.
Karena itu dapat diperhitungkan oleh pihak lain yang membuat Indonesia dapat
membawa Negara-nya kearah yang lebih baik. Serta memiliki daya tangkal yang besar.
Karena semakin baik daya tangkalnya, maka semakin baik pula kewibawaannya.
e. Konsultasi dan
kerjasama
mendengar kata
konsultasi dan kerjasama pasti yang ada dalam pikiran kita adalah saling
mendengarkan pendapat orang lain dan selalu bekerja bersama-sama dalam
melindungi Negara-nya. Hal ini dibuktikan dengan tidal adanya sikap yang
antagonis terhadap bangsa Indonesia yang satu dengan yang lainnya. Karena
bangsa Indonesia lebih mengutamakan persatuan dari pada melakukan
sendiri-sendiri.
Selain sifatnya,
ketahanan nasional juga mempunya beberapa asas yang sangat penting. Sebelumnya
pengertian dari asas kethanan nasional itu adalah tata laku yang didasari nilai
yang berlaku di Pancasila UUD 1945 serta wawasan nusantara. Menurut Lemhanas
(Lembaga Ketahanan Nasional) asas-asas tersebut adalah :
a. Asas kesejahteraan
dan Keamanan
seperti yang telah
dijelaskan diatas, kesejahteraan dan keamanan adalah hal yang paling mendasar
yang harus didapatkan bangsa Indonesia sebagai warga Negara-nya. Biasanya ini
menjadi tolak ukur mantap atau tidaknya ketahanan nasional di Negara tersebut.
b. Asas Komprehensif /
menyeluruh terpadu
asas ini memiliki arti
yaitu ketahanan nasional mencakup seluruh aspek yang yang sangat berkaitan satu
sama lain yang mempunyai sifat serasi selaras dan terpadu satu sama lainnya.
c. Asas Kekeluargaan
Dalam asas ini
mempunyai pengertian bahwa kita harus saling tolong-menolong, bersikap adil,
saling tenggang rasa dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Hal ini
sangat dibutuhkan untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia satu dengan yang
lainnya.
Bukan hanya itu saja,
ketahanan nasional juga mempunyai kedudukan dan fungsi yang perlu
diketahui,diantarnya adalah :
1. Kedudukan
Ketahanan nasional
berkedudukan sebagai landasan konseptual yang didasari oleh pancasila sebagai
landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstitusional dalam paradigm
pembangunan nasional. Jadi, ketahanan nasional ini juga memiliki konsep yang
harus dipatuhi oleh masyarakat, kita jangan seenaknya saja dalam hal ini kareana
berkonsep lah yang dapat mengarahkan kea rah yang baik agar tidal salah jalan.
2. Fungsi
Ketahanan nasional
dalam fungsinya adalah sebagai dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin
terjadinya pola pikir, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah
bangsa yang bersifat inter-regional, inter-sektoral dan multi-disiplin.
Maksudnya disini adalah ketahanan nasional memiliki fungsi yang harus
dilaksanakan unstuck menciptakan pola piker ,pola tindak dan pola kerja
masyarakat dalam menciptakkan kondisi yang dinamis tuntuk mengantisipasi
terjadinya hal yang tidal diinginkan. Karena dengan adanya fungsi ini,
masyarakat bisa saling berintegrasi satu sama lainnya untuk selalu menjaga dan
melindungi bangsa dan Negara-nya.
Dalam ketahanan
nasional ini sesungguhnya masih banyak yang harus kita ketahui, dan sekarang
yang akan kita bahas tentang konsepsi ketahanan nasional. Konsepsi ketahanan
nasional ini adalah :
- Ketangguhan
Ketangguhan yang
dimaksud disini adalah ketangguhan seseorang untuk dapat bertahan kuat dalam
beban atau masalah yang menggelutinya. Ini sangat kita perlukan agar kita bisa
menjadi orang yang tidal gampang putus asa dan selalu semangat dalam menjalakan
kehidupannya sehari-hari
- Keuletan
Yaitu kerja keras /
usaha yang kita lakukan unstuck mencapai tujuan yang kita inginkan. Menjadi
seseorang yang ulet itu sangat baik, karena dia bisa menaklukan semua rintangan
/ tantangan yang ada dihadapnnya dengan mudah, ya walaupun sedikit memerlukan
kerja keras tapi ini sangat baik.
- Identitas
Adalah ciri khas suatu
bangsa atau Negara secara keseluruhan. Dalam kehidupan di Negara ini, kita
sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai bermacam-macam ciri khas yang sangat
unik. Tetapi, itu semua yang menjadikan Negara Indonesia adalah Negara yang
memiliki banyak keragaman.
- Integritas
Ialah kesatuan
menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsure sosial maupun
alamiah, baik bersifat potensial maupun fungsional.
- Ancaman
Ancaman yang dimaksud
disini bukanlah ancaman pada hakikatnya, melainkan usaha yang bersifat merombak
kebijaksanaan yang dilakukan secara konseptual, criminal dan politis
- Hambatan dan Gangguan
Adalah hal / usaha yang
berasal dari luar maupun dari dalam diri sendiri. Ini dimaksudkan agar kita
dapat mengontrol diri kita ketika kita mengalami hambatan serta gangguan yang
menimpa diri kita sendiri.
Setelah kita melihat
keseluruhan yang berhubungan dengan ketahanan nasional, maka kita dapat
menyimpulkan bahwa ketahanan nasional ini membutuhkan pembinaan yang terpadu
satu sama lain, pembinaan itu adalah :
a. Peningkatan dan
pengembangan Pancasila yang obejktif maupun subjektif
b. Pancasila sebagai
ideology terbuka perlu terus direlevansikan dan diaktualisasikan
c. Bhinneka Tunggal Ika
dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila dan UUD 1945
d. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia harus dihayati dan
diamalkan secara nyata.
e. Pembangunan sebagai
pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan
pembangunan mental utnuk menghindari tumbuhnya materialism dan sekularisme
f. Pendidikan moral
Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam
mata pelajaran lain di sekolah.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Pertahanan
nasional merupakan segala macam upaya untuk mempertahankan kedaulatan suatu negara.
Yang di dalamnya terdiri dari keutuhan wilayah dan juga keselamatan seluruh
warga negara, dari segala jenis ancaman yang dapat mengancam keutahan suatu
negara. Pertahanan negara ini dapat diartikan sebagai upaya dalam
mempertahankan kedaulatan yang sifatnya semesta. Yang diselenggarakan dengan
kesadaran penuh, dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Dan juga sebagai
bentuk keyakinan pada kekuatan diri.
Pertahanan
negara atau pertahanan nasional diselenggarakan oleh pemerintah, melalui sistem
pertahanan di dalam negara. Sedangkan pertahanan nasional merupakan suatu
gabungan kekuatan, antara kekuatan sipil dan juga militer yang kemudian akan
diupayakan oleh negara untuk melindungi integritas di dalam suatu wilayah
negara. Pertahanan negara ini sudah menjadi tugas utama dari Kementrian
Pertahanan.
3.2.Saran
Semoga makalah yang
disusun ini dapat memberikan dan menambah wawasan kepada pembaca.Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurnah,penulis berharap
pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun guna menyempurnahkan
makalah ini lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Paradigma.
Srijanti, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Jakarta: Graha Ilmu. 2009.
Sunarto, agung Hartono; Perkembangan Peserta Didik, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2002
Panut Panuju, Ida Umami ; Psikologi Remaja, PT. Tiara Wacana
Yogya, Yogyakarta, 1999
Hasbullah ; Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, PT. RajaGravindo Persada, Jakarta,
2001
https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=makalah+pertahanan+dan+keamanan+NKRI
http://pertahanandankeamanannegara.blogspot.co.id/2010/03/pertahanan-dan-keamanan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar